Petik.net - PETIKNET, NEW DELHI – WhatsApp telah memblokir sekitar 2,4 juta akun di India sepanjang Juli 2022.
Undang-undang Teknologi Informasi (TI) di kawasan Asia lebih ketat, mengharuskan platform digital untuk menerbitkan laporan kepatuhan bulanan.
Dikutip dari Reuters, Jumat (2/9/2022) rancangan peraturan yang diedarkan pada Juni lalu oleh Pemerintah India, mengusulkan pembentukan “wadah” untuk mendengarkan imbauan konsumen.
Dari 2,4 juta akun yang diblokir oleh WhatsApp, sekitar 1,42 juta akun diblokir terlebih dahulu, karena melanggar aturan yang diberlakukan.
“Beberapa akun diblokir berdasarkan laporan yang diterima melalui saluran pengaduan yang terkait dengan perusahaan dan sumber daya yang digunakan untuk mendeteksi pelanggaran,” kata WhatsApp.
Sepanjang Juli 2022, WhatsApp menerima total 574 pengaduan. Sebelumnya, aplikasi perpesanan juga mendapat kecaman karena menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian di India.
WhatsApp juga memblokir sekitar 2,21 juta akun di India pada Juni.