Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami?

Redaksi PetiknetSenin, 30 Januari 2023 | 21:00 WIB
Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami
Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami

Hukum Menutup Aib Sendiri

Manajemen Bahtsul Masail menjelaskan bahwa aib adalah sesuatu yang memalukan dan harus ditutup-tutupi. Dalam Nabi yang sering kita dengar, barang siapa menutupi aib saudaranya yang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.

Tapi bagaimana dengan rasa malunya sendiri, seperti seorang wanita yang disebabkan berhubungan dengan kekasihnya, lalu putus dengannya. Lalu, ada pria lain yang mencintai wanita itu dan siap menikahinya. Haruskah wanita itu menceritakan aibnya atau tidak.

Dalam kitab I'anah ath Talibin terdapat keterangan yang menyatakan bahwa disunnahkan bagi orang yang berzina dan orang yang maksiat untuk menutupi perbuatannya. Alasan yang dikemukakan adalah adanya yang menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan keji hendaknya menutupinya dengan penutup Allah SWT.

وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلِكُلِّ مَنِ ارْتَكَبَ مَعْصِيِّةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ لِخَبَرِ مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللهِ تَعَالَى

“Ketahuilah bahwa zina adalah sunnah dan setiap orang yang melakukan kemaksiatan harus menutupi dirinya karena ada sebuah hadits yang menyatakan, ‘Barangsiapa melakukan kekejian, dia harus menutupinya dengan penutup Allah. (Abu Bakar Ibn as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I ‘anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 4, hal.147)

Bahkan menurut penulis kitab at-Tamhid, yaitu Ibnu Abd al-Barr, salah seorang ulama terkenal dari mazhab Maliki menyatakan bahwa ketika seorang muslim melakukan kekejian (fahisyah) maka wajib baginya untuk menutupi dirinya sendiri, juga untuk menutupi orang lain.