Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami?

Redaksi PetiknetSenin, 30 Januari 2023 | 21:00 WIB
Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami
Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami

Petik.net - Petik.net, Sukoharjo – Karena berbagai alasan, seorang gadis bisa kehilangan keperawanannya sebelum menikah. Tentu saja, sebagian besar adalah di luar nikah.

Namun, ada juga beberapa kasus tertentu di mana selaput dara seorang gadis robek. Misalnya insiden kecelakaan, olah raga, dan sebagainya.

Untuk kasus pertama, banyak kasus seorang gadis kehilangan keperawanannya karena berhubungan badan dengan pacarnya. Sayangnya, setelah kehilangan keperawanannya, pria tersebut tidak menikahinya.

Seorang wanita yang lagi karena telah bersetubuh dengan laki-laki di luar nikah tidak perlu menyampaikan aibnya kepada laki-laki yang akan menikahinya (). Jadi wanita tidak perlu menceritakan kondisi sebenarnya kepada calon suaminya.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maaf dalam bukunya “Tanya Jawab Fiqh Sehari-hari” menulis, aib memang sesuatu yang memalukan dan harus ditutup-tutupi. Dalam Nabi SAW yang sering kita dengar adalah, barang siapa menutupi aib saudara sesama muslim, maka Allah akan menutupi aibnya nanti di hari kiamat.

Tapi bagaimana dengan aibnya sendiri, seperti kepolosan seorang wanita yang disebabkan oleh persetubuhan dengan kekasihnya, kemudian putus dengannya dan kemudian ada laki-laki yang mencintai wanita tersebut dan siap untuk menikahinya.

Sebagai manusia normal, gadis itu akan segera menikah. Lalu, haruskah dia jujur pada calon suaminya bahwa dia atau malah menutupinya?

Singkatnya, pertanyaannya adalah apakah seorang wanita yang tidak tetapi tidak hamil ketika akan menikah harus mengatakan yang sebenarnya kepada calon suaminya, atau haruskah dia menutupi aib ini?