Sidang Vonis Ade Yasin Berakhir Ricuh, Botol Minum Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang

Redaksi PetiknetSabtu, 24 September 2022 | 07:59 WIB
Sidang Vonis Ade Yasin Berakhir Ricuh, Botol Minum Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang

Petik.net - PETIKNET, BANDUNG – Sidang vonis terhadap berakhir ricuh, Jumat (23/9/2022).

Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol minum dan meneriaki hakim dengan umpatan.

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.

Tim Kuasa juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.

“Percuma ada ,” teriak peserta sidang.

Petugas kepolisian kemudian langsung menertibkan peserta sidang yang ricuh, Polisi pun meminta peserta sidang untuk tenang dan segera meninggalkan ruangan.

Dinalara Butarbutar, kuasa dari secara tegas bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ada dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU,” ujar Dinalara.

Majelis hakim memvonis dengan kurungan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hera Kartiningsih.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” tambahnya.

Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” katanya.