Sidang Paripurna DPR Pagi Ini Tetapkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Redaksi PetiknetSelasa, 20 September 2022 | 06:44 WIB
Sidang Paripurna DPR Pagi Ini Tetapkan RUU Perlindungan Data Pribadi

PETIK.NET - PETIKNET, JAKARTA – RUU () akan disahkan DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (20/9/2022).

Ketua DPR mengatakan isi undang-undang tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Hasil rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan untuk membawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin. (19). /9/2022).

Pembahasan atau Pengambilan Keputusan RUU PDP Tahap II akan digelar pada DPR ke-5 Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital saat ini,” kata Puan.

Rancangan final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 memuat 371 Daftar Inventarisasi (DIM) dan menghasilkan 16 bab dan 76 pasal.

Jumlah pasal dalam RUU PDP bertambah 4 butir dari usulan awal pemerintah pada akhir tahun 2019, yakni 72 butir.

Ia mengatakan RUU PDP akan memberikan kepastian hukum sehingga setiap warga negara tanpa terkecuali berdaulat atas data pribadinya.

“Dengan demikian, tidak akan ada lagi orang yang menangis karena pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat orang resah,” ujarnya.

Puan meminta Pemerintah segera mengesahkan RUU PDP setelah disahkan. Sehingga regulasi turunan, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, dapat segera direalisasikan.

“Melalui UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” kata Puan.

Isi RUU PDP akan menjadi panduan bagi kementerian/lembaga terkait dan pemangku kepentingan dalam menjaga iklim keamanan digital Indonesia yang sehat.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerjasama Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP dengan DPR. Selain itu, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada warganya dalam segala aspek, termasuk .