KPK Periksa Wali Kota Bandung atas Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City 2022-2023

Redaksi PetiknetMinggu, 16 April 2023 | 06:59 WIB
KPK Periksa Wali Kota Bandung atas Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City 2022-2023
KPK Periksa Wali Kota Bandung atas Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City 2022-2023

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Wakil Ketua Nurul Ghufron, kasus ini berawal ketika Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung pada tahun 2018.

Saat dilantik menjadi pada 2022, proyek Bandung masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada Agustus 2022, Andreas Guntoro bersama dengan Sony Setiadi dengan sepengetahuan Benny menemui di Pendopo Wali Kota.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul Rijal, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Pada sekitar Desember, mereka kembali bertemu di Pendopo dan Sony Setiadi memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal dan juga oleh Yana Mulyana melalui RH–sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana–yang bersumber dari Sony Setiadi.

Akibat memberikan , Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana .

Pasal 5 Ayat (1) Huruf a menetapkan bahwa setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebut juga dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Adapun Pasal 13 mengatur tentang tindakan pidana bagi pihak yang memberikan suap dengan maksud agar kegiatan usaha atau kegiatan lain yang dilakukan oleh pihak lain atau instansi pemerintah dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, apabila terbukti Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro memberikan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar proyek yang dikerjakan oleh perusahaannya dapat memenangkan tender atau dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan, maka mereka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.