Izin Crypto Exchange Di Indonesia Dibatasi, Ini Tanggapan Oscar Darmawan

Redaksi PetiknetKamis, 1 September 2022 | 17:44 WIB
Izin Crypto Exchange Di Indonesia Dibatasi, Ini Tanggapan Oscar Darmawan

Petik.net - PETIKNET, JAKARTA – Baru-baru ini selaku regulator perdagangan aset di Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan izin bagi pedagang fisik aset .

Surat edaran resmi menyatakan bahwa penghentian penerbitan izin bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik yang transparan, efisien dan efektif untuk aset kripto.

Hingga saat ini, terdapat 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di .

Menanggapi surat edaran tersebut, CEO perusahaan bursa kripto Indodax, , mendukung langkah Bappebti untuk menciptakan persaingan yang sehat dan pengawasan yang baik antar pelaku bisnis platform aset kripto.

“Sebagai pelaku industri, saya sangat mengapresiasi terbitnya surat edaran resmi ini. Hal ini menunjukkan Bappebti sebagai regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, efisien, efektif, dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan di industri kripto,” kata Oscar dalam keterangan tertulis hari ini, Rabu (31/8/2022).

Dijelaskannya, penerbitan daftar platform kripto resmi oleh Bappebti akan memberikan kejelasan kepada investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah.

Oscar menambahkan, dengan adanya surat edaran resmi ini, investor di Indonesia hanya dapat bertransaksi di bursa kripto resmi di bawah naungan Bappebti dan Kementerian Perdagangan agar lebih aman.

Dengan begitu, Anda bisa membantu membangun ekosistem kripto di Indonesia dan rupiah serta dana kripto akan terus beredar di Indonesia.

“Saya berharap Bappebti dan Kemendag dapat memperkuat regulasi kripto ini dengan mengeluarkan regulasi lain, seperti meningkatkan perizinan bursa kripto dari calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto berlisensi,” kata Oscar.

Sebagai pelaku industri, ia berharap regulasi blockchain di Indonesia tidak ketinggalan dengan negara tetangga, Thailand. Menurut Oscar, Indonesia dulunya adalah pemimpin dalam hal regulasi blockchain di ASEAN tetapi sekarang Thailand lebih cepat.


Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. Petik.net tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan atau investasi. Investasi Cryptocurrency tunduk pada risiko pasar, dan pembaca harus berhati-hati dan melakukan uji tuntas.