Ini Alasan Kenapa Kewenangan Baru OJK Di UU PPSK Dianggap Kurang Tepat

Redaksi PetiknetSelasa, 17 Januari 2023 | 07:06 WIB
ini-alasan-kenapa-kewenangan-baru-ojk-di-uu-ppsk-dianggap-kurang-tepat_450fc16.webp
ini-alasan-kenapa-kewenangan-baru-ojk-di-uu-ppsk-dianggap-kurang-tepat_450fc16.webp

Petik.net - PETIK.NET, JAKARTA – Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof menilai, menjadikan Dewan Jasa Keuangan () sebagai penyidik ​​tunggal kasus pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat.

Prof Hibnu mengatakan lembaga penegak hukum lainnya juga harus diberikan kewenangan yang sama. Ini karena uang dalam pengawasan adalah milik publik dan negara.

“Ini tidak memberikan keterbukaan. Institusi lain punya otoritas, uangnya milik negara, bukan hanya , jadi tidak tepat kalau hanya OJK saja,” kata Prof Hibnu kepada wartawan, Senin (16/10). /1/2023).

Hibnu juga menilai Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan () yang mengatur tentang kewenangan penyidik ​​tunggal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kalau dilihat dari struktur atau sistemnya, sepertinya bertentangan dengan undang-undang lain. Dalam Undang-Undang (KUHAP), polisi adalah penyidik ​​tunggal, selain itu ada PPNS tertentu,” katanya.

“Semua lembaga bisa melakukan penyidikan, namun di bawah pengawasan Badan Koordinasi Polri, hal ini perlu ditekankan,” lanjut Hibnu.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan kewenangan baru OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Sebab, mulai dari pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan, hanya OJK yang melakukannya.

“Potensi disalahgunakan. OJK milik publik, bagaimana polisi tidak? Kalau bantu uang OJK, itu uang negara, harus ada transparansi. Jangan sampai negara di dalam negara, penyidik ​​di dalam penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK berwenang menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ().

Hal ini tertuang dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertindak sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan penyidikan.

“Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik ​​Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 49 ayat (5).