Indonesia Terapkan Aturan Jelas Dan Pengawasan Crypto Di Bawah OJK, Simak Tanggapan Pelaku Industri

Redaksi PetiknetSenin, 26 Desember 2022 | 13:29 WIB
Indonesia Terapkan Aturan Jelas Dan Pengawasan Crypto Di Bawah OJK, Simak Tanggapan Pelaku Industri

Petik.net - PETIKNET | yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti telah dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan () sesuai pasal 6 ayat 1e Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan () terkait pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang, Kamis (15/12/2022), dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023.

sebagai Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tujuan UU ini untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valas dan aset kripto.

Dengan begitu diharapkan mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan sebab reformasi sektor keuangan menjadi syarat utama membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan.

Lantas bagaimana tanggapan pelaku usaha kripto?

Menurut Founder & CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, perpindahan pengawasan diharapkan tidak menjadi over regulated yang bisa mematikan .

“Jika kripto diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan () maka peraturan undang-undang dan perpajakan juga harus mengikuti agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,”jelas Gabriel Rey dalam keterangannya kepada media, Senin (26/12/2022).

Dikatakannnya, dengan pengawasan aset kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan yang jelas dan baik diyakini bisa berdampak baik untuk kelangsungan hidup industri ini.

“Bahkan untuk produk kripto akan bertambah lebih luas lagi (tidak hanya jual beli) namun bisa ke futures, loan dan lain sebagainya. Jadi jika produk kripto bertambah, Triv siap untuk menjembatani investor untuk masuk ke produk-produk tersebut,” katanya.

Ditambahkannya, disahkannya UU PPSK ini, harapan kedepannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas atau keabsahan kripto sehingga, konsumen dapat melihat secara positif kripto sebagaimana saham dan juga dari sisi bisnis lebih memudahkan kerjasama antar lini baik itu perbankan dan brand investasi.


Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. Petik.net tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan atau investasi. Investasi Cryptocurrency tunduk pada risiko pasar, dan pembaca harus berhati-hati dan melakukan uji tuntas.