Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Menurut Islam

Redaksi PetiknetJumat, 31 Desember 2021 | 02:47 WIB
Awas! Dosa Besar! Bahaya Merayakan Tahun Baru Masehi, Kamu Bisa kafir
Awas! Dosa Besar! Bahaya Merayakan Tahun Baru Masehi, Kamu Bisa kafir

PETIK.NET - Pergantian Masehi yang dirayakan setiap tanggal 31 Desember merupakan bukan ajaran Islam. Akan tetapi transformasi sosial dan budaya menjadikan perayaan sebagai fenomena dan tantangan tersendiri bagi umat Islam.

Perayaan tahun baru masehi harus disikapi dengan pemahaman akidah yang kuat dan kesadaran diri tentang ajaran moral. Sehingga kita tidak tergelincir mengikuti arus ikut2an kalo bahasa jawane sek penting podo karo kancane, yang berujung mengakibatkan kita berbuat amalan yang tidak berguna, atau bahkan menjadi bagian dari amalan agama lain yang itu jelas sangat dilarang dalam ajaran Agama Islam.

Terlebih dalam perayaan tahun baru identik dengan foya-foya, kegembiraan yang berlebihan. “Bahkan melakukan hal yang tidak bermanfaat, mubadzir bahkan cenderung dekat dengan maksiat, seperti potensi zina dan mabuk-mabukan,”.

Ada beberapa tradisi yang kurang elok, dan tidak mendidik sebenarnya saat malam tahun baru seperti meniup terompet, dimana hal itu merupakan kebiasaan kaum yahudi. menyalakan petasan dan kembang api sedangkan dengan menyalakan kembang api, petasan dan sebagainya untuk bersenang2 dan memuja2 keindahannya itu menyerupai apa yg dilakukan kaum majusi.

lalu bagaimana Hukumnya Menurut Islam Sebenarnya merayakan perayaan malam tahun baru? hal itu semua tergantung dari niat, apa tujuan dan kemauan mengikuti perayaan tersebut.

Jika hanya karena ikut- ikutan dan mengikuti arus yang tidak berfaedah lebih baik tidur dan istirahat di rumah, kumpul dengan keluarga, maka kita akan mendapatkan pahala menjauhi maksiat dan menjauhi pekerjaan tiada manfaat.

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

  1. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Non-muslim Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama non muslim. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.