Habib Rizieq langsung ke Petamburan usai Bebas bersyarat hari ini

Redaksi PetiknetRabu, 20 Juli 2022 | 09:09 WIB
Habib Rizieq langsung ke Petamburan usai Bebas bersyarat hari ini
Habib Rizieq langsung ke Petamburan usai Bebas bersyarat hari ini

mendapat kesenangan bersyarat pada 20 Juli 2022. ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan masa berlaku terakhir adalah 10 Juni 2023.

Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Hak Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pembebasan, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

  • Kejahatan I (Karantina Kesehatan) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
  • Tindak Pidana II (Karantina Kesehatan) dipidana dengan denda sebesar Rp. 20.000.000, subsider 5 (lima) bulan penjara (denda telah dibayarkan).
  • Tindak Pidana III (Siaran Berita Palsu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.