Dituduh Melarikan Diri, Pencipta Luna Terra Do Kwon Jadi Buronan Interpol

Redaksi PetiknetRabu, 21 September 2022 | 11:01 WIB
Dituduh Melarikan Diri, Pencipta Luna Terra Do Kwon Jadi Buronan Interpol

PETIK.NET - PETIKNET, JAKARTA – , pencipta token dan yang harganya turun, kini diburu Interpol. kini menjadi buronan pemerintah Korea Selatan bersama lima orang lainnya.

Dikutip dari Time, pada 14 September 2022, kejaksaan di Seoul menyatakan Do Kwon dan tim lainnya dituduh melanggar undang-undang pasar modal.

Pada saat itu, jaksa Korea Selatan mengatakan mereka semua sekarang berada di Singapura. Setelah polisi Singapura mengeluarkan pernyataan pada hari Sabtu, yang menyatakan bahwa Do Kwon tidak lagi berada di negara itu.

Do Kwon mentweet bahwa dia tidak menyembunyikan apa pun dan sepenuhnya bekerja sama dengan lembaga pemerintah.

“Untuk setiap instansi pemerintah yang telah menunjukkan minat untuk berkomunikasi, kami sepenuhnya bekerja sama dan tidak ada yang kami sembunyikan,” kata Do Kwon tanpa merinci keberadaannya.

Kami sedang dalam proses membela diri di berbagai yurisdiksi — kami telah mempertahankan tingkat integritas yang sangat tinggi, dan berharap dapat mengklarifikasi fakta dalam beberapa bulan mendatang.”

Menurut Kantor Berita Yonhap, jaksa Korea membantah pernyataannya pada hari Minggu. Kantor kejaksaan menuduh Do Kwon melarikan diri.

Menurut laporan, Do Kwon memiliki rencana untuk melarikan diri dari Korea Selatan sebelum token runtuh pada bulan Mei.

Jaksa mengatakan Kwon tidak bekerja sama dengan penyelidikan dan dia mengatakan kepada penyelidik melalui pengacara bahwa dia tidak berniat untuk menghadap mereka untuk diinterogasi, kata Yonhap, mengutip orang yang tidak disebutkan namanya.

Kantor kejaksaan Korea Selatan juga meminta izin dari kementerian luar negeri negara itu untuk membatalkan paspor Kwon.

Menurut kebijakan, jika itu terjadi, Kwon harus kembali ke Seoul dalam waktu 14 hari. Menurut Financial Times, jaksa Korea Selatan telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap Do Kwon.

“Kami telah memulai prosedur untuk memasukkannya ke dalam daftar red notice Interpol dan membatalkan paspornya,” kata kantor kejaksaan.

Menurut situs web Interpol, pemberitahuan merah Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.


Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. Petik.net tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan atau investasi. Investasi Cryptocurrency tunduk pada risiko pasar, dan pembaca harus berhati-hati dan melakukan uji tuntas.