Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tanpa Antri dan Ribet

Redaksi PetiknetSenin, 10 April 2023 | 15:56 WIB
Cara Perpanjang SIM Online
Cara Perpanjang SIM Online

Petik.net - Kamu yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti tahu bahwa perpanjang SIM di kantor SAMSAT atau Polres memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.

Selain harus mengantre, kamu juga harus membawa sejumlah dokumen dan melakukan berbagai proses administrasi.

Namun, kini perpanjang SIM bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat. Berikut adalah informasi terkini dan menarik tentang online.

Persyaratan Perpanjang SIM Online

Sebelum memulai proses perpanjang SIM secara online, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya
  • Sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
  • Sudah memiliki akun Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) online

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah perpanjang SIM secara online yang dapat kamu ikuti:

  1. Kunjungi situs resmi melalui browser di komputer atau ponsel.
  2. Pilih layanan perpanjangan SIM dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor SIM yang akan diperpanjang.
  3. Isi data diri yang diminta dengan lengkap dan benar, termasuk alamat email dan nomor telepon.
  4. Unggah foto KTP elektronik dan foto selfie.
  5. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran melalui transfer bank atau kartu kredit/debit.
  6. Tunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari melalui email atau SMS.
  7. Setelah verifikasi dan konfirmasi selesai, SIM baru akan dikirim ke alamat yang telah kamu daftarkan.

online juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Corps Polri. Bagi anda yang belum memiliki aplikasinya, anda bisa mengikuti cara downloadnya sebagai berikut :

  • Download aplikasi Korlantas Digital POLRI di Playstore
  • Daftarkan aplikasi dengan mengisi nomor ponsel Anda
  • Anda akan menerima kode OTP melalui SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN keamanan
  • Lengkapi profil pada menu “Profil” dengan mengisi nomor NIK, nama dan email
  • Anda akan menerima email untuk aktivasi akun
  • Kemudian verifikasi E-KTP dengan mengambil foto Liveness

Setelah berhasil mengunduh dan melakukan registrasi akun Korlantas Polri Digital, selanjutnya Anda dapat memperpanjang SIM Anda.