Cara Membuat SIM Online, Biaya dan Syaratnya 99% Mudah!

Redaksi PetiknetSelasa, 19 April 2022 | 00:34 WIB
Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM Online

Petik.net - Cara Membuat Sim Online beserta Biaya dan Syaratnya – Surat Izin Mengemudi atau disingkat merupakan  sebagian dari dokumen penting yang wajib kamu miliki jika mengendarai kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi harus selalu kamu bawa ketika menjadi pengemudi saat mengemudi kendaraan bermotor untuk menghindari tilang saat digerebek oleh polisi.

adalah bukti registrasi dan indikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan ahli dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan membuat SIM dan biayanya, penting untuk diketahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM yang ada di Indonesia.

Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia terdapat dua jenis Surat Izin Mengemudi, yaitu:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perorangan

2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum (SIM)

Kedua jenis SIM tersebut selanjutnya dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) individu

Kategori SIM individu adalah sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang pribadi dengan berat total tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengendarai mobil penumpang dan barang individu dengan berat total yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan derek, atau kendaraan bermotor dengan menarik terpasang individu atau trailer dengan berat yang diperbolehkan untuk mobil terpasang atau trailer lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk menggerakkan kendaraan bermotor roda dua yang didesain dengan kecepatan lebih dari 40 km / jam.
  • SIM C1, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengendarai kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Kategori SIM umum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Umum, untuk mengendarai mobil umum dan barang dengan berat total yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan total bobot yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan cara menderek terpasang atau trailer dengan berat yang diperbolehkan untuk mobil terpasang atau trailer lebih dari 1.000 kg.

Cara Membuat , Biaya dan Syaratnya 99% Mudah!