PETIK.NET - Dunia kriptocurrency tengah dalam keadaan cemas karena Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menargetkan Bittrex, salah satu bursa aset digital yang ‘berakhir' di negara tersebut.
SEC telah menuduh Bittrex melanggar hukum perlindungan investor, sehingga memaksa bursa tersebut untuk menutup operasinya di pasar AS.
SEC Menargetkan Bittrex atas Pelanggaran Efek
Ini merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan bagi komunitas kripto, yang telah berjuang dengan masalah regulasi dalam beberapa waktu terakhir.
Tindakan penegakan hukum SEC terhadap Bittrex menunjukkan bagaimana regulator menargetkan bursa kripto, termasuk informasi coinbase dan informasi kraken, setelah bertahun-tahun mengejar perusahaan yang menerbitkan koin digital.
SEC telah menyelidiki informasi bittrex sejak 2017, ketika mereka membuka penyelidikan menyeluruh terhadap industri kripto yang saat itu masih muda.
Badan tersebut telah mengeluarkan beberapa surat panggilan kepada Bittrex selama bertahun-tahun, yang sebagian besar bertujuan untuk memahami bagaimana bursa tersebut menghasilkan uang dan memutuskan aset mana yang akan terdaftar.
The SEC has apparently issued a Wells Notice to Bittrex for failing to register as an exchange, broker-dealer and clearinghouse, exiling Bittrex offshore (the same charges that the SEC filed against Beaxy). Are you listening Coinbase? IMHO, you are next.https://t.co/s1OoZFu113
— John Reed Stark (@JohnReedStark) April 16, 2023
Pengacara SEC menyatakan dalam pemberitahuan Wells bahwa Bittrex telah melanggar hukum dengan melakukan operasi sebagai bursa, broker-dealer, dan clearinghouse tanpa mendaftar ke badan tersebut.
Hukum AS umumnya meminta entitas yang menawarkan efek kepada investor untuk mendaftar dengan SEC dan mengikuti aturan yang dirancang untuk melindungi dana investor serta mengungkapkan biaya dan risiko.
Masa Depan yang Tidak Pasti untuk Kriptocurrency
Penargetan SEC terhadap Bittrex seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh industri kripto.