Habib Rizieq mendapat kesenangan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan masa jabatan terakhir 10 Juni 2023.
yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Hak Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pelepasan, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari ini, Adakan Syukuran Bareng Keluarga
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
- Tindak Pidana I (Karantina Kesehatan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) bulan.
- Tindak Pidana II (Karantina Kesehatan) dipidana dengan denda sebesar Rp. 20.000.000, subsider 5 (lima) bulan penjara.
- Tindak Pidana III (Siaran Berita Palsu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.