4 Pelanggaran Penyebab Aplikasi Android Anda Dihapus (Suspend) Dari Playstore

Redaksi PetiknetSabtu, 5 Januari 2019 | 13:07 WIB

Dulu saya memakai cara ini bahwasanya untuk mempromosikan aplikasi android lain yang sudah diupload sebelumnya, jadi kita mampu menyarankan atau mengenalkan kepada pengguna ihwal aplikasi lainnya yang bisa mereka download dan instal di perangkat miliknya.

Awalnya cara ini tidak menjadi dilema, bahkan aku sendiri sudah cukup usang membiarkannya, tidak ada notifikasi atau peringatan apapun, namun seriring waktu dan semakin populernya aplikasi, ternyata cara tersebut merupakan bentuk pelanggaran dengan alasan menyalahgunakan produk google.

Saya pun risikonya dapat email seperti ini yang dilengkapi dengan gambar screenshoot ihwal penyalahgunaan yang dimaksud:

PENGHAPUSAN GOOGLE PLAY: Penayang AdMob tidak diizinkan untuk menyalahgunakan atau mempromosikan penyalahgunaan produk Google, seperti Google Play, YouTube, atau Blogger. Hal ini meliputi menghindari, atau menyediakan cara untuk menghindari kebijakan atau persyaratan produk-produk tersebut atau produk Google lainnya, contohnya dengan membolehkan pengguna mendownload video YouTube.

Jika aplikasi Anda dihapus karena penegakan kebijakan Google Play, harap hubungi Google Play mengenai abolisi aplikasi di sini. Jika Google Play mengaktifkan kembali aplikasi Anda, kirimkan permohonan banding ke tim kami.

Tips:
Pastikan tidak memasang link apapun di dalam aplikasi yang menuju aplikasi milik anda lainnya apapu tujuannya. Bisa saja di awal-awal tidak akan dianggap sebagai persoalan, namun pada suatu waktu hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran kebijakan yang akan menyebabkan aplikasi android anda dihapus dari playstore.

3. Membuat Judul Aplikasi dan nama package yang mengandung nama atau istilah yang sudah memiliki hak cipta.

Untuk dilema ini sebelumnya aku sendiri tidak tahu, ya sebab saya pemula dan belum banyak tahu mengenai seluruh kebijakan google play,  sehingga  ada beberapa aplikasi yang aku buat memakai judul yang mengandung kata atau istilah yang memang istilah atau nama tersebut sudah mempunyai paten.